Pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-puPNS)
tahun 2015 adalah pendataan ulang PNS yang dilakukan secara mandiri oleh PNS yang
bersangkutan secara elektronik, melalui aplikasi yang disediakan oleh bkn
melalui media on-line dengan memanfaatkan teknologi internet. adapun pemutakhiran data yang
dilakukan meliputi: data utama PNS, data posisi, data riwayat dan data stakeholder : bapertarum, bpjs kesehatan
dan kartu pegawai elektronik.
Berdasarkan pada dasar hukum UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik, UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, inpres nomor 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional
pengembangan e-government, perka bkn nomor 20 tahun 2008 tentang pedoman
pemanfaatan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian.
Latar belakang diadakannya pendataan ulang pegawai negeri sipil
secara elektronik adalah pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses
pemerintahan (e-government) akan meningkatkan efisiensi, efektifitas,
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, sebagai bagian dari implementasi e-government, sistem informasi asn
adalah rangkaian informasi dan data
mengenai pegawai asn yang disusun secara sistematis, menyeluruh dan
terintegrasi dengan berbasis teknologi, menjadi fungsi dan tugas badan kepegawaian
negara untuk menyimpan informasi pegawai asn yang telah dimutakhirkan oleh
instansi pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan
sistem informasi asn, tidak lengkap dan tidak akuratnya data PNS
mengakibatkan sajian informasi kepegawaian yang dihasilkan menjadi kurang
kredibel, sehingga tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan pengambilan
keputusan kepegawaian yang tepat, pengelolaan kepegawaian berbasis teknologi
informasi membutuhkan database kepegawaian yang lengkap dan akurat, database PNS yang lengkap dan akurat dapat digunakan untuk mendukung
penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan sistem
informasi asn berbasis kompetensi.
Tujuan diadakannya pendataan ulang pegawai negeri sipil secara
elektronik adalah memperoleh data PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk
mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem Informasi Kepegawaian Aparatur
Sipil Negara dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Sanki bagi PNS yang tidak melakukan pendataan ulang pegawai negeri
sipil secara elektronik yaitu PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS
pada periode yang telah ditentukan maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari
database kepegawaian nasional yang berakibat pelayanan mutasi kepegawaian yang
bersangkutan tidak akan diproses.
Untuk mencoba Login silahkan Klik pupns.bkn.go.id
Untuk lebih jelas cara Update data PNS atau Pendataan ulang Pegawai Pegeri Sipil secara elektronik (e-puPNS)
tahun 2015Tutorial bisa di lihat di bawah ini
1. Cara melakukan Cek Registrasi e-PUPNS
Klik di sini
2. Cara melakukan Cek Pengaduan e-PUPNS
Klik di sini
3. Cara melakukan Daftar e-PUPNS
Klik di sini
4. Cara mengatasi Lupa Login e-PUPNS
Klik di sini
5. Cara melakukan Edit Data Pendidikan e-PUPNS
Klik di sini
6. Cara melakukan Edit Data Keluarga e-PUPNS
Klik di sini
7. Cara melakukan Edit Data Guru e-PUPNS
Klik di sini
8. Cara melakukan Edit Data Posisi e-PUPNS
Klik di sini
1. Cara melakukan Cek Registrasi e-PUPNS
Klik di sini
2. Cara melakukan Cek Pengaduan e-PUPNS
Klik di sini
3. Cara melakukan Daftar e-PUPNS
Klik di sini
4. Cara mengatasi Lupa Login e-PUPNS
Klik di sini
5. Cara melakukan Edit Data Pendidikan e-PUPNS
Klik di sini
6. Cara melakukan Edit Data Keluarga e-PUPNS
Klik di sini
7. Cara melakukan Edit Data Guru e-PUPNS
Klik di sini
8. Cara melakukan Edit Data Posisi e-PUPNS
Klik di sini
9. Cara melakukan Edit Data Utama e-PUPNS
Klik di sini
Klik di sini
10. Cara melakukan Edit Data Diklat Fungsional e-PUPNS
Klik di sini
11. Cara melakukan Edit Data Diklat Struktural e-PUPNS
Klik di sini
12. Cara melakukan Edit Data Golongan e-PUPNS
Klik di sini
13. Cara melakukan Edit Data Jabatan e-PUPNS
Klik di sini
14. Cara melakukan Edit Data Stake Holder e-PUPNS
Klik di sini
15. Cara melakukan Edit Data Dokter e-PUPNS
Klik di sini
Buku Panduan Cara pengisian klik di Sini
Klik di sini
11. Cara melakukan Edit Data Diklat Struktural e-PUPNS
Klik di sini
12. Cara melakukan Edit Data Golongan e-PUPNS
Klik di sini
13. Cara melakukan Edit Data Jabatan e-PUPNS
Klik di sini
14. Cara melakukan Edit Data Stake Holder e-PUPNS
Klik di sini
15. Cara melakukan Edit Data Dokter e-PUPNS
Klik di sini
Buku Panduan Cara pengisian klik di Sini