Back To The Top!
Responsive Banner design

Cari Artikel

Home » , , , » PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK (e-PUPNS) TAHUN 2015

PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK (e-PUPNS) TAHUN 2015


Pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-puPNS) tahun 2015 adalah pendataan ulang PNS yang dilakukan secara mandiri oleh PNS yang bersangkutan secara elektronik, melalui aplikasi yang disediakan oleh bkn melalui media on-line dengan memanfaatkan teknologi internet.  adapun pemutakhiran data yang dilakukan meliputi: data utama PNS, data posisi, data riwayat dan data stakeholder : bapertarum, bpjs kesehatan dan kartu pegawai elektronik.
Berdasarkan pada dasar hukum UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, inpres nomor 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-government, perka bkn nomor 20 tahun 2008 tentang pedoman pemanfaatan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian.
Latar belakang diadakannya pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik adalah pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan (e-government) akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, sebagai bagian dari implementasi e-government, sistem informasi asn adalah rangkaian  informasi dan data mengenai pegawai asn yang disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi dengan berbasis teknologi, menjadi fungsi dan tugas badan kepegawaian negara untuk menyimpan informasi pegawai asn yang telah dimutakhirkan oleh instansi pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sistem informasi asn, tidak lengkap dan tidak akuratnya data PNS mengakibatkan sajian informasi kepegawaian yang dihasilkan menjadi kurang kredibel, sehingga tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan pengambilan keputusan kepegawaian yang tepat, pengelolaan kepegawaian berbasis teknologi informasi membutuhkan database kepegawaian yang lengkap dan akurat, database PNS yang lengkap dan akurat dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi asn berbasis kompetensi.
Tujuan diadakannya pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik adalah memperoleh data PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem Informasi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Sanki bagi PNS yang tidak melakukan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik yaitu PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional yang berakibat pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Untuk mencoba Login silahkan Klik  pupns.bkn.go.id

Untuk lebih jelas cara Update data PNS atau Pendataan ulang Pegawai Pegeri Sipil secara elektronik (e-puPNS) tahun 2015Tutorial bisa di lihat di bawah ini
1. Cara melakukan Cek Registrasi
e-PUPNS
    Klik di sini
2. Cara melakukan Cek Pengaduan e-PUPNS
    Klik di sini
3. Cara melakukan Daftar e-PUPNS
    Klik di sini
4. Cara mengatasi Lupa Login e-PUPNS
    Klik di sini
5. Cara melakukan Edit Data Pendidikan e-PUPNS
    Klik di sini 
6. Cara melakukan Edit Data Keluarga e-PUPNS
    Klik di sini
7. Cara melakukan Edit Data Guru e-PUPNS
    Klik di sini
8. Cara melakukan Edit Data Posisi e-PUPNS
     Klik di sini
9. Cara melakukan Edit Data Utama e-PUPNS
     Klik di sini
10. Cara melakukan Edit Data Diklat Fungsional e-PUPNS
      Klik di sini
11. Cara melakukan Edit Data Diklat Struktural e-PUPNS
      Klik di sini
12. Cara melakukan Edit Data Golongan e-PUPNS
      Klik di sini
13. Cara melakukan Edit Data Jabatan e-PUPNS
      Klik di sini
14. Cara melakukan Edit Data Stake Holder e-PUPNS
      Klik di sini
15. Cara melakukan Edit Data Dokter e-PUPNS
      Klik di sini 


Buku Panduan Cara pengisian klik di Sini 
Powered by Blogger.