Dalam rangka pembangunan
integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan
korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (KPK), kami mengingatkan kembali bahwa Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran, sebagai
berikut:
Tapi sebelumnya silahkan download dulu Petunjuk Teknis Pengisian LHKSN 2015
1.
Surat Edaran Nomor
SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN;
2.
Surat Edaran Nomor
SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN;
3.
Surat Edaran Nomor
SE/16/M.PAN/10/2006 tentang Tindak Lanjut Penyampaian LHKPN;
4. Surat Edaran Nomor
SE/01/M.PAN/01/2008 tentang Peningkatan Ketaatan LHKPN Untuk Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan;
5. Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2012
tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah.
Untuk meningkatkan efektivitas
penerapan Surat Edaran tersebut di atas, seluruh pimpinan instansi pemerintah
perlu menerapkan kebijakan sebagai berikut:
1.
Menetapkan wajib lapor kekayaan
bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola
anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK);
2.
Menetapkan wajib lapor kepada
seluruh pegawai ASN selain pada butir 1 secara bertahap dan dimulai dari
pejabat setingkat Eselon III, IV dan V untuk menyampaikan Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada pimpinan instansi pemerintah
masing-masing dengan ketentuan:
a.
Menggunakan format pelaporan
sebagaimana terlampir;
b.
Laporan tersebut disampaikan
paling lambat:
-
3 (tiga) bulan setelah kebijakan
ditetapkan;
-
1 (satu) bulan setelah pejabat
sebagaimana dimaksud pada butir 2 tersebut
diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; - 1 (satu) bulan setelah berhenti dari
jabatan.
3.
Menugaskan APIP untuk:
a.
Memonitor kepatuhan penyampaian
LHKASN kepada Pimpinan oleh wajib lapor;
b.
Berkoordinasi dengan unit
kepegawaian atau unit lain yang ditunjuk menjadi koordinator LHKASN dalam
rangka pelaksanaan tugas sebagaimana pada huruf a;
c. Melakukan verifikasi atas
kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah
sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas;
d.
Melakukan klarifikasi kepada wajib
lapor jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana pada huruf c mengindikasikan
adanya ketidakwajaran;
e.
Melakukan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana pada huruf d juga
mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
f.
Menyampaikan laporan pada setiap
akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai
dengan e di atas kepada Pimpinan Instansi dengan memberikan tembusan kepada
Menteri PAN dan RB.
4.
Peninjauan kembali
(penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan
struktural/fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban
penyampaian LHKASN;
5.
Pemberian sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan kepada:
a.
Wajib lapor LHKASN yang tidak
mematuhi kewajibannya;
b. Pejabat di lingkungan APIP
yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan aparatur sipil negara.
0 comments:
Post a Comment