Back To The Top!
Responsive Banner design

Cari Artikel

Bio UN 2016 Online

Setelah saya bahas tentang Aplikasi Bioun Offline, sekarang saya akan memaparkan tentang Bioun Online yaitu Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Secara Online dan bisa dilakukan oleh Sekolah/ Madrasah yang sudah mempunyai ID Sekolah
1. Kita masuk ke Website Bioun UN Online Klik di sini 
     1) Nama Pengguna Isi dengan UJBR0226501 Tinta Merah Isi dengan Kode/ Id Sekolah masingmasing
     2) Kata Kunci Isi dengan Kata Kunci Default JBR0226501 Tinta Merah isi dengan Kode/Id Sekolah masing-masing
     3) Kode Pengaman isi dengan Capta/Tulisan yang ada di bawah

2. Silahkan Update Password Anda, Ulangi dan Klik Lanjutkan


 3. Isi Identitas Operator
4. Isi Update Profil Madrasah, jangan lupa isi Kode Gab atau Kode Gabung 7 Digit yaitu Kode Propinsi Jabar (01) Kode Rayon (02) Kode Sekolah Contoh MAN Cipasung (501) jadi isi dengan 0102501 yang cetak merah isi dengan Nama Madrasah yang akan di Gabungi (untuk lihat Kode Sekolah lihat pada aplikasi Bioun Offline) Apanila Madrasah anda sebagai penyelenggara kosongkan saja.
Jangan lupa juga untuk memastikan data Kepala Madrasah sudah benar karena nanti sebagai penanda tangan SKHUN


 6. Menu utama Bioun 2016 Klik Data Siswa Pilih menu Database nanti akan muncul 2 Pilihan yaitu :
    1. Uploud Database yaitu meng Uploud Data .dbf hasil dari Aplikasi Bioun Offline.
    2. Untuk Mengunduh Database siswa untuk di cek atau Sebagai Arsip


7. Apabila data belum Yakin benar jangan coba-coba mengklik Validasi Peserta karena apabila telah di Validasi maka data tidak dapat di rubah kembali karena system mengira Data anda sudah benar-benar Valid


Cara Mengajukan ID UN Sekolah Baru

ID UN berfungsi sebagai ID Sekolah/ Madrasah untuk mendaftarkan siswanya sebagai peserta Ujian Nasional, adapun Persyaratannya adalah :
1. Membuat surat Ajuan ID Sekolah Format download Format Ajuan ID
2. Sekolah/ Madrasah sudah memiliki surat Izin Operasional dari Menkumham
3. SK Kepala Sekolah/ Madrasah 
4. Madrasah memiliki Nomor Statistik Madrasah/ Sekolah dan Nomor Pokok Sekolah Nasional Lihat di Sini
5. Mengisi rekap ajuan Download Rekap Ajuan ID UN (Nama Madrasah)

File Surat Ajuan ID UN, Izin Operasional Sekolah, SK Kepala Sekolah di scan dan disatu Filekan lalu di Rarkan dan di sampaikan ke Panitia Ujian Nasional Kabupaten.
Panitia UN Tingkat Kabupaten Apabila Madrasah Ajukan Ke Penma Kemenag Kabupaten Apabila Sekolah Dinas maka ajukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten.
Semoga Membantu.

Kisi-Kisi UN SMA dan MA

 
Untuk memperbesar file silahkan arahkan crusor pada pojok kanan atas file dan klik tanda kacapembesar dan untuk mendownload file klik tanda panah
Kisi-kisi UN Paket B dan C Klik di Sini
Kisi-kisi UN SMP/MTs Klik di Sini
Kisi-kisi UN SMK/MAK Klik di Sini

Kisi-kisi UN SMK dan MAK

 
Untuk memperbesar file silahkan arahkan crusor pada pojok kanan atas file dan klik tanda kacapembesar dan untuk mendownload file klik tanda panah


Kisi-kisi UN Paket B dan C Klik di Sini
Kisi-kisi UN SMP/MTs Klik di Sini
Kisi-Kisi UN SMA/MA Klik di Sini

Kisi-kisi UN SMP dan MTs


 


 Untuk memperbesar file silahkan arahkan crusor pada pojok kanan atas file dan klik tanda kacapembesar dan untuk mendownload file klik tanda panah

Kisi-kisi UN Paket B dan C Klik di Sini
Kisi-Kisi UN SMA/MA Klik di Sini

Kisi-kisi UN SMK/MAK Klik di Sini

Kisi-Kisi UN Paket B dan C


Untuk memperbesar file silahkan arahkan crusor pada pojok kanan atas file dan klik tanda kacapembesar dan untuk mendownload file klik tanda panah
Kisi-kisi UN SMP/MTs Klik di Sini

Kisi-Kisi Ujian Nasional 2016

 
 Untuk memperbesar file silahkan arahkan crusor pada pojok kanan atas file dan klik tanda kacapembesar dan untuk mendownload file klik tanda panah
Kisi-kisi UN Paket B dan C Klik di Sini
Kisi-kisi UN SMP/MTs Klik di Sini
Kisi-kisi UN SMK/MAK Klik di Sini
Kisi-kisi UN SMA/MA Klik di Sini

Aplikasi BioUN Offline 2016


Aplikasi BioUN Offline adalah Aplikasi untuk mendaftarkan siswa SD/MI,SMP/MTs dan SMA/MA/SMK untuk mengikuti Ujian Nasional secara Offline dan setelah di input atau di generate dari data yang sudah ada maka file yang dihasilakan berbentuk .dbf tersebut di uploud kedalam server nasional penyelenggaran un melalui akun sekolah masing-masing.
di tahun 2016 ini pendaftaran UN melalui beberapa tahap terutama untuk sekolah yang ada di bawah lingkungan Kemenag yaitu dengan menggunakan Verval UN Emis Pendis, dan banyak yang kurang faham dan mengira setelah Verval UN Emis Pendis pendaftaran selesai ternyata melalui Emis tersebut ada beberapa langkah lagi untuk mendaftarkan siswa sebagai peserta UN, yaitu Import/ Export data siswa tersebut melalui BioUN Offline dan Uploud hasih Import/Eksport data tersebut ke server Nasional Panitua UN. selanjutnya saya akan membahas tentang cara Import/Eksport data peserta UN dari .emis ke BioUN Offline.

1. Silaahkan Download terlebih dahulu aplikasi BioUN Offline 2016 berbentuk Rar untuk Kab. Tasikmalaya dengan cara klik link di bawah
Aplikasi BioUN Offline Kab. Tasikmalaya Tahun 2016
2. Lalu Ekstract file tersebut.
3. Cari file Biodata UN berekstensi Aplication

  

4. Masukan User Id = admin dan Password = Admin46 atau Admin45
5. Lalu copy file berekstensi .emis yang sudah kita download dari Verval Data UN Emis Pendis lalu kita Paste kedalam folder Emis yang ada dalam folder 02-26 apabila belum ada kita buat dulu folder baru dan rename menjadi foldernya menjadi Emis.
Maka dalam Folder 02-26 sekarang ada 2 Folder yaitu BIODATA dan EMIS

Lalu kita Copy file .emis kedalam folder kedua yaitu Folder EMIS

6. Buka Aplikasi BioUN lalu klik menu Isi Data, Klik Eksport/Import lalu Cari Nama Madrasah setelah itu: 
1. Klik Import DAPODIK/EMIS 
2. Maka akan muncul file .emis lalu kita Pilih 
3. Klik Proses lalu akan muncul pemberitahuan Proses berhasil dengan jumlah siswa yang telah berhasil kita Import
7. Lalu kita Cek apakah Jumlah siswa yang sudah kita Import sudah sesuai atau belum dengan cara Klik Isi Data, Pilih Siswa, Pilih Nama Madrasah Pilih Program Studi apabila tidak ada kesalahan pada Nama Siswa dan Program Study telah sesuai dengan data siswa yang telah kita input maka pekerjaan telah selesai.
8. Cari File .dbf yang berada dalam Folder BIODATA dalam Folder 02-26 lalu kita Uploud ke server Panitia UN Tingkat Nasional atau Kita serahkan ke Panitia Tingkat Kabupaten untuk di uploudkan.


Aturan Penyusunan Laporan BOS Terbaru



Belanja pegawai
Untuk uru non pns yang sudah sertifikasi , maka yang dibayar hanya kelebihannya saja, missal  : jtm 28 jam maka yg di bayar 4 jam
Belanja keg. Ekstrakurikuler diluar madrasah
Harus ada PROPOSAL,Kwitansi, Bukti dokumentasi
Belanja pegawai honor pelatih ekskul/upah tukang
-       Bukti pmbyran hnor
-       Daftar hadir slama ekskul (daftar hadir pelatih)
-       Daftar hadir tukang
-       Dokumentasi tukang (sebelum,sedang,sesudah)
Perjalanan dinas
-       Jika hanya surat tugas, maka surat tugas harus di visum
-       Jika ada SPPD, maka hanya SPPD yg divisum surat tugas tidak
-       Urutan di dalam bukti fisik surat tugas –> SPPD
Konsumsi
-       Konsumsi diberikan juka rapat dilakukang diluar KBM dan harus di atas 4jam
-       Jika sebentar hanya snack
-       Lampirkan daftar hadir rapat
-       Notula rapat
Transport
-       u/  Keg. Siswa diluar madrasah dan guru pendamping
-       u/  Guru /tenaga admin dalam rangka peningkatan mutu diluar madrasah
-       u/  bendahara, dalam memasukan/menlaporkan bos, pengambilan dana bos
-       u/ kepala jika rapat berhubungan dengan emis dan bos
Bedakan ATK kantor dan Atk untk pembelajaran
Jika ekskul di madrasah hanya ada konsumsi dan uang saku
Jika ekskul di luar madrasah uang harian(transport,makan,uangsaku) 1 sisa = 1 kwitansi (50 siswa= 50 kwitansi.)
Jika ada PHBI/karyawisata, bahasa dalam SPTB GUP dan kwitansi dikaitkan ke eksul / maple contoh: 
Keg. Mauled nabi ->>>> Keg. Keagamaan
Belanja makanan ->>>>>  penulisannya belanja kebutuhan sehari hari



LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) 2015

Dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), kami mengingatkan kembali bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran, sebagai berikut:

Tapi sebelumnya silahkan download dulu Petunjuk Teknis Pengisian LHKSN 2015

1.   Surat Edaran Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN;
2.   Surat Edaran Nomor SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN;
3.   Surat Edaran Nomor SE/16/M.PAN/10/2006 tentang Tindak Lanjut Penyampaian LHKPN;
4. Surat Edaran Nomor SE/01/M.PAN/01/2008 tentang Peningkatan Ketaatan LHKPN Untuk Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan;
5. Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Untuk meningkatkan efektivitas penerapan Surat Edaran tersebut di atas, seluruh pimpinan instansi pemerintah perlu menerapkan kebijakan sebagai berikut:
1.   Menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
2.   Menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pada butir 1 secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing dengan ketentuan:
a.    Menggunakan format pelaporan sebagaimana terlampir;
b.   Laporan tersebut disampaikan paling lambat:
-      3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan;
-      1 (satu) bulan setelah pejabat sebagaimana dimaksud pada butir 2  tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; - 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
3.   Menugaskan APIP untuk:
a.    Memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN kepada Pimpinan oleh wajib lapor;
b.   Berkoordinasi dengan unit kepegawaian atau unit lain yang ditunjuk menjadi koordinator LHKASN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana pada huruf a;
c.  Melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas;
d.   Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana pada huruf c mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
e.    Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana pada huruf d juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
f.     Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan e di atas kepada Pimpinan Instansi dengan memberikan tembusan kepada Menteri PAN dan RB.
4.   Peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN;
5.   Pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada:
a.    Wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya;
b.  Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan aparatur sipil negara.

Mengatasi PUPNS Error Sering Log Out

Buka halaman awal browser kemudian login (masuk) PUPNS https://epupns.bkn.go.id/menu https://epupns.bkn.go.id/login silahkan input data, jangan lupa data yang autocomplete wajib diisi. Setelah selesai jangan dulu diSave, selanjutnya.
Klik New Tab (Buka Baru Tab Browser) kemudian klik login (masuk) PUPNS https://epupns.bkn.go.id/menu jika tidak langsung masuk ke halaman PUPNS, silahkan Login (masukan Koreg dan Password). Setelah halaman PUPNS terbuka,
Kembali ke Tab Browser yang diinput sebelumnya, sekarang silahkan Save.Data Anda akan terSave.
Semoga Berhasil!
Sumber Dede Mahrudin

BSM/ Indonesia Pintar MI, MTs dan MA


Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945, pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan pendidikan kepada seluruh warga negara. Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sebagai salah satu unsur organisasi pemerintah yang menangani lembaga pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) memberikan layanan pendidikan kepada siswa peserta didik dengan keciri khasan Islam. Sebagian besar siswa madrasah berasal dari masyarakat kurang mampu, kurang beruntung serta berada di daerah terpencil, dan perbatasan. Peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang kehidupan serta untuk memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang berilmu, cerdas dan berkarakter.
Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu adalah diluncurkannya Program Indonesia Pintar sebagai penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya .
Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) kepada anak usia sekolah dari keluarga pemilik KKS sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar apabila mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau kursus. Penerima KIP adalah anak usia 6-21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah, yang berasal dari keluarga penerima KKS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni Tahun 2015 untuk semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli– Desember Tahun 2015 untuk semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli.
Sasaran   Program BSM/Indonesia Pintar  untuk  siswa   madrasah adalah siswa  MI, MTs,    dan MA negeri dan swasta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kepada setiap siswa yang menerima KIP/KKS/KPS ataun yang memenuhi kriteria yang telah     ditetapkan berhak menerima bantuan dengan besaran :
Penerima BSM MI, MTs dan MA Kab. Tasikmalaya download di bawah :



Catatan :
- Cara download : Klik link downlad di atas, apabila muncul adf.ly tunggu 5 secon lalu klik SKIPAD
- Apabila menemukan kesulitan silahkan inbox ke FB Edo Endang ManCunk Silahkan perkenalkan diri Nama dan Asal MI, MTs atau MA
Sasaran dan Satuan Biaya
Siswa Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 225.000,-/siswa/semester, atau Rp.  450.000,-/siswa/tahun
Siswa Madrasah Tsanawiyah : Rp.  375.000,-/siswa/semester,  atau Rp. 750.000,-/siswa/tahun
Siswa Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/siswa/semester, atau Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Persyaratan Penerima Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar
1.    Persyaratan/Kriteria Umum :
Penerima manfaat Program Indonesia Pintar adalah siswa Madrasah  Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu) sampai kelas VI (enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) sampai      kelas IX (sembilan)   dan      siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh) sampai kelas XII (dua belas). Adapun kriterianya adalah sebagai  berikut:
a.     Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
b.    Siswa yang  tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan telah terdaftar sebagai penerima  BSM  tahun 2014 ;
c.     Siswa yang tidak  memiliki Kartu Indonesia Pintar  (KIP) tetapi orang tuanya memiliki KPS/KKS dan belum terdaftar sebagai penerima  BSM Tahun 2014.
d.    Selain kriteria di atas, apabila kuota masih tersedia,  Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan  nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan manfaat Program BSM/Indonesia         Pintar  tetapi tidak memiliki KIP/KKS/KPS KKS dengan kriteria sebagai berikut :
a)     Siswa yang orang tuanya terdaftar sebagai Peserta PKH ( Program Keluarga  Harapan);
b)     Siswa yang berasal dari Panti Sosial/ Panti Asuhan/ yang  dikelola  oleh  Kementerian  Sosial;
c)      Siswa  Yatim  dan/atau Piatu;
d)     Siswa yang berasal dari  rumah tangga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) dari Kelurahan/Desa;
e)     Siswa korban  musibah bencana  alam;
f)       Siswa terancam putus sekolah karena  kesulitan  biaya,  atau;
g)     Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia  di bawah 18 tahun).
h)     Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) harus  mendaftarkan diri kembali ke madrasah untuk mendapatkan manfaat Program BSM/IndonesiaPintar.
2.    Persyaratan Madrasah
a.    Madrasah Negeri (MIN, MTsN dan MAN);
b.    Madrasah  Swasta  ( MI,  MTs  dan  MA)  yang  memiliki ijin operasional. 
Juknis lebih lengkap lagi penerima BSM 2015 silahkan download di sini

Powered by Blogger.