Dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang
Undang Dasar 1945, pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan pendidikan
kepada seluruh warga negara. Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sebagai salah satu unsur organisasi
pemerintah yang menangani lembaga pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)
memberikan layanan pendidikan kepada siswa peserta didik dengan keciri khasan
Islam. Sebagian besar siswa madrasah berasal dari masyarakat kurang mampu,
kurang beruntung serta berada di daerah terpencil, dan perbatasan. Peningkatan
akses dan mutu pendidikan kepada masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah
sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai faktor penting
dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang kehidupan serta untuk memajukan
bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang berilmu, cerdas dan
berkarakter.
Salah satu
upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat
khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu adalah
diluncurkannya Program Indonesia Pintar sebagai penyempurnaan Program Bantuan
Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan tunai
pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya
.
Program
Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar ( KIP )
kepada anak usia sekolah dari keluarga pemilik KKS sebagai identitas/penanda
untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar apabila mendaftar di
sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C),
lembaga pelatihan atau kursus. Penerima KIP adalah anak usia 6-21 tahun yang
bersekolah maupun tidak bersekolah, yang berasal dari keluarga penerima KKS
atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Penyaluran
manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun anggaran,
yaitu periode Januari-Juni Tahun 2015 untuk semester II Tahun Pelajaran
2014/2015 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli– Desember
Tahun 2015 untuk semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dapat dicairkan
mulai bulan Juli.
Sasaran Program BSM/Indonesia Pintar untuk siswa madrasah adalah siswa MI, MTs, dan MA negeri dan swasta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kepada
setiap siswa yang menerima KIP/KKS/KPS ataun yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berhak menerima bantuan dengan
besaran :
Penerima BSM MI, MTs dan MA Kab. Tasikmalaya download di bawah :
Catatan :
- Cara download : Klik link downlad di atas, apabila muncul adf.ly tunggu 5 secon lalu klik SKIPAD
- Apabila menemukan kesulitan silahkan inbox ke FB Edo Endang ManCunk Silahkan perkenalkan diri Nama dan Asal MI, MTs atau MA
Sasaran
dan Satuan Biaya
Siswa
Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 225.000,-/siswa/semester, atau Rp. 450.000,-/siswa/tahun
Siswa
Madrasah Tsanawiyah : Rp.
375.000,-/siswa/semester, atau
Rp. 750.000,-/siswa/tahun
Siswa
Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/siswa/semester, atau Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Persyaratan Penerima Manfaat Program
BSM/Indonesia Pintar
1.
Persyaratan/Kriteria Umum :
Penerima manfaat Program Indonesia
Pintar adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan
swasta kelas I (satu) sampai kelas VI (enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII
(tujuh) sampai kelas IX (sembilan) dan siswa
Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh)
sampai kelas XII (dua belas).
Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:
a.
Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
b.
Siswa yang tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial
(KPS) dan telah terdaftar sebagai penerima BSM tahun 2014 ;
c.
Siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetapi orang tuanya memiliki KPS/KKS dan
belum terdaftar sebagai penerima BSM Tahun
2014.
d.
Selain kriteria di atas, apabila kuota
masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan
Komite Madrasah dapat mengusulkan nama siswa
lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan manfaat Program BSM/Indonesia Pintar tetapi
tidak memiliki KIP/KKS/KPS KKS dengan
kriteria sebagai berikut :
a)
Siswa yang orang tuanya terdaftar sebagai
Peserta PKH ( Program Keluarga Harapan);
b)
Siswa yang berasal dari Panti Sosial/ Panti Asuhan/ yang dikelola oleh Kementerian Sosial;
c)
Siswa Yatim dan/atau Piatu;
d)
Siswa yang berasal dari rumah tangga yang memiliki Surat Keterangan Tidak
Mampu ( SKTM) dari Kelurahan/Desa;
e)
Siswa korban musibah bencana alam;
f)
Siswa terancam putus sekolah
karena kesulitan biaya, atau;
g)
Pertimbangan lain (misalnya kelainan
fisik, korban musibah berkepanjangan dan
siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia di bawah 18 tahun).
h)
Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun)
penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah untuk mendapatkan manfaat Program BSM/IndonesiaPintar.
2.
Persyaratan Madrasah
a.
Madrasah Negeri (MIN, MTsN dan MAN);
b. Madrasah Swasta ( MI, MTs dan
MA) yang memiliki ijin operasional.
Juknis lebih lengkap lagi penerima BSM 2015 silahkan download di sini
0 comments:
Post a Comment