Back To The Top!
Responsive Banner design

Cari Artikel

Home » , , , » BSM/ Indonesia Pintar MI, MTs dan MA

BSM/ Indonesia Pintar MI, MTs dan MA


Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945, pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan pendidikan kepada seluruh warga negara. Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sebagai salah satu unsur organisasi pemerintah yang menangani lembaga pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) memberikan layanan pendidikan kepada siswa peserta didik dengan keciri khasan Islam. Sebagian besar siswa madrasah berasal dari masyarakat kurang mampu, kurang beruntung serta berada di daerah terpencil, dan perbatasan. Peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang kehidupan serta untuk memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang berilmu, cerdas dan berkarakter.
Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu adalah diluncurkannya Program Indonesia Pintar sebagai penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya .
Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) kepada anak usia sekolah dari keluarga pemilik KKS sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar apabila mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau kursus. Penerima KIP adalah anak usia 6-21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah, yang berasal dari keluarga penerima KKS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni Tahun 2015 untuk semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli– Desember Tahun 2015 untuk semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli.
Sasaran   Program BSM/Indonesia Pintar  untuk  siswa   madrasah adalah siswa  MI, MTs,    dan MA negeri dan swasta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kepada setiap siswa yang menerima KIP/KKS/KPS ataun yang memenuhi kriteria yang telah     ditetapkan berhak menerima bantuan dengan besaran :
Penerima BSM MI, MTs dan MA Kab. Tasikmalaya download di bawah :



Catatan :
- Cara download : Klik link downlad di atas, apabila muncul adf.ly tunggu 5 secon lalu klik SKIPAD
- Apabila menemukan kesulitan silahkan inbox ke FB Edo Endang ManCunk Silahkan perkenalkan diri Nama dan Asal MI, MTs atau MA
Sasaran dan Satuan Biaya
Siswa Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 225.000,-/siswa/semester, atau Rp.  450.000,-/siswa/tahun
Siswa Madrasah Tsanawiyah : Rp.  375.000,-/siswa/semester,  atau Rp. 750.000,-/siswa/tahun
Siswa Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/siswa/semester, atau Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Persyaratan Penerima Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar
1.    Persyaratan/Kriteria Umum :
Penerima manfaat Program Indonesia Pintar adalah siswa Madrasah  Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu) sampai kelas VI (enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) sampai      kelas IX (sembilan)   dan      siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh) sampai kelas XII (dua belas). Adapun kriterianya adalah sebagai  berikut:
a.     Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
b.    Siswa yang  tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan telah terdaftar sebagai penerima  BSM  tahun 2014 ;
c.     Siswa yang tidak  memiliki Kartu Indonesia Pintar  (KIP) tetapi orang tuanya memiliki KPS/KKS dan belum terdaftar sebagai penerima  BSM Tahun 2014.
d.    Selain kriteria di atas, apabila kuota masih tersedia,  Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan  nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan manfaat Program BSM/Indonesia         Pintar  tetapi tidak memiliki KIP/KKS/KPS KKS dengan kriteria sebagai berikut :
a)     Siswa yang orang tuanya terdaftar sebagai Peserta PKH ( Program Keluarga  Harapan);
b)     Siswa yang berasal dari Panti Sosial/ Panti Asuhan/ yang  dikelola  oleh  Kementerian  Sosial;
c)      Siswa  Yatim  dan/atau Piatu;
d)     Siswa yang berasal dari  rumah tangga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) dari Kelurahan/Desa;
e)     Siswa korban  musibah bencana  alam;
f)       Siswa terancam putus sekolah karena  kesulitan  biaya,  atau;
g)     Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia  di bawah 18 tahun).
h)     Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) harus  mendaftarkan diri kembali ke madrasah untuk mendapatkan manfaat Program BSM/IndonesiaPintar.
2.    Persyaratan Madrasah
a.    Madrasah Negeri (MIN, MTsN dan MAN);
b.    Madrasah  Swasta  ( MI,  MTs  dan  MA)  yang  memiliki ijin operasional. 
Juknis lebih lengkap lagi penerima BSM 2015 silahkan download di sini

0 comments:

Powered by Blogger.