Back To The Top!
Responsive Banner design

Cari Artikel

Home » , » PMK Nomor 168

PMK Nomor 168

PMK Nomor 168/PMK.05/2015 Tahun 2015 - Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Lembaga. Nama Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor: 168/PMK.05/2015 Tahun 2015
Mengatur Tentang: Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga
Rekening harus nihil jika tidak akan di debet otomatis
Kwitansi yang dipakai sekarang dan selanjutnya, kwitansi yang tidak ada tanda tangan BPP ( pak Isa dan KASI ) (Format menyusul via email )
Jika kwitansi lama sudah di buat kosongkan ttd pak isa dan kasi
SPP pajak Asli di pegang madrasah dan untuk  fotocopy 2 rangkap di lampirkan bersama SPS
Membuat laporan dana bos 1 tahun (format menyusul)
Untuk laporan keg. Ekskul di luar madrasah
Penanggung jawab : KAMAD
Untuk ketua , bendahara, sekeretaris dan anggota ditentukan dari 10% peserta ekskul dan harus ada peroposal
Penulisan dalam SPTB
-       Penerima honor ( contoh Dewi dkk. ( sebutkan jumlah orangnya) dewi dkk ( 5orang)
-       Belanja barjas disebutkan took nya
-       Transport keg. Ekskul diluar madrasah, dalam sptb gup di madrasah sisebutkan tujuan dan tanggalnya
-       Belanja barang seperti kursi, meja, ditulis Mebeler

NB : Info dari Mapenda Kemenag Kab. Tasikmalaya
Tahun 2016 akun 52, akan diberikan 20% di awal triwulan kemudian SPJ di buat baru 100%
SPJ BOS dikumpulkan tangal 5-6 januari 2016
Dilampiri SSP
Fotokopy rangkap 2 jilid biru
BPMU mulai cair ditunggu sampai tanggal 4 januari 2016

0 comments:

Powered by Blogger.