PMK Nomor 168/PMK.05/2015 Tahun 2015 - Anggaran
Bantuan Pemerintah pada Kementerian Lembaga. Nama Peraturan: Peraturan
Menteri Keuangan (PMK)
Nomor:
168/PMK.05/2015 Tahun 2015
Mengatur
Tentang: Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian/Lembaga
Rekening
harus nihil jika tidak akan di debet otomatis
Kwitansi
yang dipakai sekarang dan selanjutnya, kwitansi yang tidak ada tanda tangan BPP
( pak Isa dan KASI ) (Format menyusul via email )
Jika
kwitansi lama sudah di buat kosongkan ttd pak isa dan kasi
SPP pajak
Asli di pegang madrasah dan untuk fotocopy 2 rangkap di lampirkan bersama SPS
Membuat
laporan dana bos 1 tahun (format menyusul)
Untuk
laporan keg. Ekskul di luar madrasah
Penanggung
jawab : KAMAD
Untuk ketua
, bendahara, sekeretaris dan anggota ditentukan dari 10% peserta ekskul dan
harus ada peroposal
Penulisan
dalam SPTB
- Penerima
honor ( contoh Dewi dkk. ( sebutkan jumlah orangnya) dewi dkk ( 5orang)
- Belanja
barjas disebutkan took nya
- Transport
keg. Ekskul diluar madrasah, dalam sptb gup di madrasah sisebutkan tujuan dan
tanggalnya
- Belanja
barang seperti kursi, meja, ditulis Mebeler
NB : Info dari Mapenda Kemenag Kab. Tasikmalaya
Tahun 2016 akun 52, akan diberikan 20% di awal triwulan
kemudian SPJ di buat baru 100%
SPJ BOS dikumpulkan tangal 5-6 januari 2016
Dilampiri SSP
Fotokopy rangkap 2 jilid biru
BPMU mulai cair ditunggu sampai tanggal 4 januari 2016
0 comments:
Post a Comment